Dıduga Ada Unsur Korupsı Pengadaan Pakaian Dinas Pemkab Bone
Salah seorang sumber Bonepos.com di Pemkab Bone mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa pengadaan kain untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemkab Bone itu banyak bermasalah, seperti kualitas bahan tidak sesuai kualitas yang dijanjikan rekanan sebelumnya.
"Katanya pengadaan kain untuk pakaian dinas itu bermasalah, makanya pembagiannya sengaja diulur-ulur dengan berbagai alasan agar tidak ketahuan oleh penerimanya, selain itu dari hasil audit BPK katanya bermasalah," kata salah seorang PNS Pemkab Bone, yang enggan namanya dimediakan, Kamis (28/08/2014).
Selain itu, kata Dia, saat ini gudang tempat dimana disimpannya kain dinas itu telah disegel oleh AI selaku pihak penyedia kain pada, Rabu (27/08/2014) lantaran mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima pembayaran dari pihak rekanan.
Dari informasi yang dihimpun, pengadaan bahan pakaian dinas harian PNS di lingkup Pemkab Bone pada tahun 2014 ini menggunakan metode pelelangan umum, dimana pelelangan tersebut diikuti oleh sebanyak 42 rekanan.
Berdasarkan hasil evaluasi penawaran yang dilaksanakan oleh kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bone selaku penyelenggara pengadaan barang/jasa, terhadap seluruh penawaran yang masuk, telah menunjuk CV. Pelita Nusantara sebagai pemenang harga penawaran Rp.3.099.250.000,00. dari Pagu anggaran sebesar Rp 3.105.000.000,00 yang dialokasikan di APBD 2014.
Selanjutnya, pada 26 Februari 2014, CV. Pelita Nusantara selaku pemenang dalam pelelangan tersebut menandatangi kontrak dan memulai proses pengadaan dengan menerima uang muka sebesar 30 persen dari mata anggaran atau sekitar Rp 900 juta lebih.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bone, Andi Surya Darma selaku Kuasa Pengguna Anggaran (PPK) saat coba dikonfirmasi bonepos.com melalui ponselnya awalnya bernada aktif, setelah dihubungi untuk kedua kalinya, ponselnya sudah bernada tidak aktif.
Sumber Bonepos
Penulis : Aspikal
Editor : Andi Dedhy
LamellongPos
Post a Comment