Andı Muallım dıtuntut 3 Tahun Penjara
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Andi Muallim dituntut 3 tahun hukuman penjara atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Sulsel tahun 2008.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Greafik Loserte dihadapan mejelis hakim yang diketuai Muhammad Damis, dan Rostansar dan Sunarso sebagai hakim anggota. Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 8 September.
Selain tuntutan penjara, JPU juga membebankan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan perjara. Alasan JPU, karena Muallim dianggap terlibat dalam korupsi yang dilakukan bersama-sama terpidana kasus yang sama, Anwar Benddu, mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel.
Sumber Fajar
LamellongPos
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Greafik Loserte dihadapan mejelis hakim yang diketuai Muhammad Damis, dan Rostansar dan Sunarso sebagai hakim anggota. Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, 8 September.
Selain tuntutan penjara, JPU juga membebankan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan perjara. Alasan JPU, karena Muallim dianggap terlibat dalam korupsi yang dilakukan bersama-sama terpidana kasus yang sama, Anwar Benddu, mantan Bendahara Pengeluaran Pemprov Sulsel.
Sumber Fajar
LamellongPos
Post a Comment