Header Ads

Berkas Cicang Kembali dilimpahkan Ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar

LAMELLONGPOS.COM, MAKASSAR -Berkas dugaan korupsi putra mantan Bupati Bone Andi Idris Galigo, Irsan Idris Galigo, dilimpahkan lagi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar.
pelimpahan berkas Cicang, sapaan Irsan, kali ketujuh dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulselbar ke kejati.
Polda Sulselbar menetapkan Cicang sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proyek perbaikan lahan dan jaringan irigasi (PLIJB) tahun 2007 pada 17 Oktober 2012. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 1.666.127.673 miliar.
Saat ditetapkan tersangka, Cicang masih berstatus anggota DPRD Sulsel dari Partai Golkar.
Sejak ditetapkan tersangka, sudah tiga Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulselbar yang menangani kasus tersebut, Irjen Pol Mudji Waluyo, Irjen Pol Burhanuddin Andi, dan Irjen Pol Anton Setiadji.
Dilimpahkan Lagi
Penyidik Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulselbar mengaku sudah melimpahkan lagi berkas Cicang ke kejati, Jumat (19/9).
"Ya, kita sudah limpahkan kembali berkas perkara Cicang. Kita sudah melengkapi petunjuk jaksa. Semua yang diminta jaksa kita sudah penuhi semua," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombespol Endi Sutendi, kemarin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Rahman Morra, membenarkan pelimpahan berkas tersebut, pekan lalu. Untuk sementara pihaknya sementara mempelajari pelimpahan berkas tersebut.
"Kami sementara pelajari dulu. Apakah sudah memenuhi unsur untuk penyidikan. Jika belum, kita pasti kembalikan lagi ke Polda," ujar Rahman Morra.
Dalam kasus korupsi yang menjerat Cicang jelas terbukti, dimana sebelumnya pada 11 Januari 2013, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar justru menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara kepada Kuasa Direksi PT Bumicon, Umar Said Assegaf selaku rekanan dalam perkara korupsi proyek perbaikan lahan dan jaringan irigasi Bone (PLJIB) 2007 ini.
Pada pembacaan amar putusan terpidana Umar Said Assegaf  oleh Majelis hakim yang diketuai M Damis, nama Irsan Idris Galigo tercatut dijelaskan keterlibatannya Cicang sebagai penerima uang Rp1,58 miliar yang mengakibatkan kerugian negara. Selain itu juga disebutkan bahwa,sebuah cincin berlian senilai Rp10 juta juga diserahkan kepada isterinya bernama Faradibah.
Sumber : Trıbun Tımur
LamellongPos






Tidak ada komentar