Bolehkan Miras, Ormas lslam Anggap DPRD Makassar Legalkan Dosa
LAMELLONGPOS.COM, MAKASSAR - Organisasi masyarakat Islam menganggap sikap DPRD Makassar yang mengizinkan penjualan minuman keras di lima tempat sama saja melegalkan dosa di Makassar.
Ketua NU Makassar, Abd Wahid Thahir mengatakan dalam agama Islam pemerintah tak boleh membiarkan hal-hal yang bisa merusak masyarakat dilegalkan.
"Dalam agama minuman keras sangat dilarang sehingga Pemkot Makassar dan DPRD tak boleh membiarkan penjualan terjadi mesti itu ditempat terbatas," katanya, Rabu (3/9/2014).
Wahid juga mengatakan tak seharusnya miras diperdagangkan secara bebas karena akan menimbulkan kemudharatan untuk Kota Makassar.
Sementara itu, Sekretaris Muhammadiyah Makassar, Ilham Ahmad mengatakan DPRD Makassar seharusnya konsisten apakah menghapus atau tidak.
"Kalau saya liat pemerintah kota Makassar setengah-tengah karena memberikan ruang untuk tetap berjualan di tempat tertentu," ujarnya.
Muhammadiyah juga mengungkapkan DPRD Makassar memberikan peluang kepada masyarakat untuk berbuat dosa.
"Tak semestinya DPRD Makassar memberikan ruang kalau begini sama saja memberikan celah untuk berbuat dosa. Dalam Islam dilarang tapi pemerintah membiarkan," ujarnya
Sumber Trıbun Tımur
LamellongPos
Ketua NU Makassar, Abd Wahid Thahir mengatakan dalam agama Islam pemerintah tak boleh membiarkan hal-hal yang bisa merusak masyarakat dilegalkan.
"Dalam agama minuman keras sangat dilarang sehingga Pemkot Makassar dan DPRD tak boleh membiarkan penjualan terjadi mesti itu ditempat terbatas," katanya, Rabu (3/9/2014).
Wahid juga mengatakan tak seharusnya miras diperdagangkan secara bebas karena akan menimbulkan kemudharatan untuk Kota Makassar.
Sementara itu, Sekretaris Muhammadiyah Makassar, Ilham Ahmad mengatakan DPRD Makassar seharusnya konsisten apakah menghapus atau tidak.
"Kalau saya liat pemerintah kota Makassar setengah-tengah karena memberikan ruang untuk tetap berjualan di tempat tertentu," ujarnya.
Muhammadiyah juga mengungkapkan DPRD Makassar memberikan peluang kepada masyarakat untuk berbuat dosa.
"Tak semestinya DPRD Makassar memberikan ruang kalau begini sama saja memberikan celah untuk berbuat dosa. Dalam Islam dilarang tapi pemerintah membiarkan," ujarnya
Sumber Trıbun Tımur
LamellongPos
Post a Comment