Header Ads

Korupsı Bansos, Andı Muallım dıvonıs 2 Tahun Penjara

Andi Muallim

LAMELLONGPOS.COM, MAKASSAR- Terdakwa kasus dugaan koruspi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel, Andi Muallim, menjalani proses persidangan yang digelar di ruang sidang Sultan Hasanuddin Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar Jl RA Kartini Makassar. Senin (29/9)

Majelis hakim yang ketuai oleh M Damis dan didapiingi  Rostansar dan Suharso menjatuhkan hukuman terhadap Andi Muallim selama 2 tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Andi Muallim diyatakan terbukti telah melakukan pembayaran terhadap 202 proposal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) fiktif yang tidak jelas alamatnya.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Terdakwa divonis dengan hukuman selama 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar denda diganti dengan 3 bulan penjara," ujar M Damis.

Sumber: Trıbun tımur
LamellongPos

Tidak ada komentar