Header Ads

Guru SMK 3 Watampone Dıduga Rekayasa Jam Mengajar

Ilustrasi

Watampone,Lamellongpos,- Guru pendidikan Agama Islam SMK 3 Watampone, NKY telah melakukan tindak pidana yang dapat merugikan pemerintah pusat dan daerah terkait rekayasa jam mengajar untuk dana sertifikasi dan kenaikan pangkat sehingga dapat mencoreng dunia pendidikan nasional. Sikap kurang terpuji ini sempat menjadi temuan pegiat LSM di daerah ini.
Syamsu Rijal dari LSM Lembaga Pembedayaan Masyarakak Indonesia (LPMI) Cabang Bone menuturkan, persoalan pendidikan yang saat ini menjadi prioritas utama dalam rangka melaksanakan tahapan pembangunan nasional yang didukung dengan porsi anggaran sebanyak 20 persen dari total APBN masih harus dinodai dengan aksi buruk yang dilakukan oleh segelintir oknum praktisi pendidikan itu sendiri.

Menurut Syamsu Rijal, seorang guru di SMK 3 Watampone , NKY adalah guru bidang studi pendidikan Agama Islam yang telah melakukan aksi kurang terpuji dengan merekayasa SK pembagian tugas semester ganjil dan semester genap tahun pelajaran 2012/2013 serta semester ganjil tahun pelajaran 2013/2014 untuk digunakan sebagai usulan kenaikan pangkat dari galongan IIIc ke golongan IIId.

Selain itu, kata Syamsu Rijal, disinyalir juga ada rekayasa SK pembagian tugas semester genap tahun pelajaran 2013/2014 yang diperuntukkan guna pengusulan dana sertifikasi di Kementrian Agama Kabupaten Bone.

Dalam pengusulan ke Kemenag, lanjut Syamsu Rijal, jumlah jam mengajar guru tersebut sengaja ditambah, untuk mencukupkan batas jumlah jam mengajar yang dipersyaratkan. Padahal yang sebenarnya jumlah jam guru yang bersangkutan sedianya hanya 13 jam dan dipastikan guru tersebut tidak pernah menambah jam mengajar disekolah atau tempat lain.
"Kami sengaja mengangka persoalan ini supaya tidak ada lagi teradi kejadian serupa, dan semoga pihak diknas mau menindak lanjuti hal ini," ujar Syamsu Rijal.
Nurkaya yang didatangi di sekolahnya, Sabtu (11/10) terkait dugaan ini membenarkan ada penambahan jumlah jam mengajar yang diusulkan ke kemenag Bone untuk rencana sertifikasi. Hal ini dilakukan atas kebijakan kepala sekolah saat itu yang memberikan tambahan jumlah jam mengajar yang diambilkan dari guru yang mengajar sebelumnya yang kebetulan statusnya hanya sebagai tenaga honor atas nama Wardiah.

"Jadi pada saat itu atas kebijakan ibu kepala sekolah, jumlah jam mengajar saya ditambah yang diambilkan dari guru yang mengajar sebelumnya Karena waktu itu saya menggantikan guru sebelumnya namanya Wardiah," jelas Nurkaya yang dibenarkan Kepala SMK 3 saat ini, Drs Muh.Arif Wahab.

Mengenai dugaan rekayasa SK untuk usulan kenaikan pangkat ke golongan IIId, Nurkaya berkilah kalau itu tidak benar dan tidak pernah ia lakukan. "Kalau tentang itu saya tidak tahu dan saya tidak melakukannya," kilahnya sambil menanyakan nomor hp orang yang membuat laporan tentang dirinya.
Dra.Mujahidah, mantan Kepala SMK 3 Watampone saat itu, yang dihubungi menampik kalau penambahan jumlah jam mengajar Nurkaya dilakukan atas inisiatif atau kebijakan darinya. "Kejadian itu memang ada, tapi itu terjadi karena ada kesepakatan antara guru honor sebelumnya dengan guru yang bersangkutan. Saya sebagai kepala sekolah waktu itu membuat SK karena keduanya sudah sepakat," tuturnya.

Sedangkan Wardiah, guru bidang studi pendidikan Agama Islam yang merupakan guru honor yang disebut telah sepakat memberikan jumlah jam mengajarnya kepada Nurkaya yang ingin dikonfirmasi perihal ini tidak berada di tempat.
Penulıs : Yus
Edıtor   : ruz
LamellongPos

Tidak ada komentar