Kasus Dugaan Kayu Ilegal Mandek di Tangan Penyidik Polres Bone
Ilustrasi
WATAMPONE, LAMELLONGPOS.COM -- Sebanyak 400 kubik kayu jenis merbau dan bayam yang status hukumnya terkatung-katung sudah hapir satu tahun, belum menemui titik terang alias mandek ditangan Penyidik Polres Bone' (29/10/2014)Sekedar diketahui bahwa, kasus dugaan kayu ilegal milik dua pengusaha yakni,H Sumitro dan H Iskandar, berawal dari laporan salah satu LSM di daerah ini yang mempersoalkan dokumen angkutan kayu berkisar 100 kubik dari Pulau Halmahera.
Kayu jenis merbau tersebut diketahui milik H Iskandar, salah seorang pengusaha asal kota Watampone yang tinggal di Jalan Agussalim. Dokumen angkutan kayu jenis merbau berbentuk FAKO tersebut dianggap tidak sesuai peruntukannya.
Setelah itu Polres Bone melakukan pengembangan kasus, dan hal serupa ditemukan. Kayu milik H Sumitro berkisar 300 kubik ternyata juga dianggap bermasalah. Sebab yang dimiliki hanya Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) dan dianggap tidak sesuai peruntukannya.
Aktivis Mahasiswa Edy Naharto mengatakan pihak polres harus jantang menangani dan menyelesaikan kasus ini dengan cepat jangan ada konsfirasi dengan pengusaha nakal " tegasnya
Penulis : Ruz

Post a Comment