Anak Mantan Bupati Bone, Andi Irsan Idris Galigo Diancam 20 Tahun Penjara
LAMELLONGPOS.COM, MAKASSAR -Kasus dugaan korupsi proyek perbaikan lahan dan jaringan irigasi Bone (PLJIB) 2007 lalu, kembali disidangkan di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jl Kartini Makassaar, Senin (22/12/2014).
Ini kali kedua anak dari Bupati Bone, Irsan Galigo disidangkan. Agendanya pembacaan ekspeksi (pembelaan) dari terdakwa Andi Irsan Galigo alias Cicang.
Pembacaan ekspeksi ini merupakan jawaban terhadap dakwaan yang disampikan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Tasbih, pekan lalu (22/12/2014).
Cicang diancam pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar.
Sekitar 1 jam sidang berlangsung di ruang utama PN Makassar, pembacaan eksepsi dilakukan secara bergantian oleh kuasa hukum Cicang. Di antaranya Yusuf Haseng, Salahuddin Mannahawu, Sulaiman Syamsuddin, Bahrul Iman Akil.
Tim pengacara cicang yang tergabung dalam kantor Advokat "Belawa" (Bela warga) menegaskan bahwa seluruh dakwaan yang disampaikan JPU terhadap klienya tidak masuk akal, tidak memenuhi kaidah dasar hukum acara pidana yang sudah diatur daalam KUHAP.
Seperti dicontohkan dalam pembacaan eksepsi oleh Yusuf Haseng salah satu tim kuasa hukum cicang mengatakan, JPU tidak menguraikan secara lengkap fakta-fakta perbuatan materil yang dilakukan oleh terdakwa yang dikaitkan dengan unsur memperkaya diri sendiri.
Dengan ketidakjelasan itu, siapa saja yang diuntungkan atau diperkaya atas dugaan kerugian negara sebesar Rp 1.666.127.673,59.
Ia melanjutkan, dengan fakta tersebut, maka surat dakwaan penuntut umum ternyata memang benar "kabur".
Selaku kuasa hukum, Yusuf dan timnya meminta agar surat dakwaan majelis hakim menetepakan dengan menghentikan pemeriksaan perkara terdakwa Andi Cicang.
Dan demi hukum memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan atau memerdekakan kliennya dari tahanan. (*)
Sumber : Tribun Timur
Ini kali kedua anak dari Bupati Bone, Irsan Galigo disidangkan. Agendanya pembacaan ekspeksi (pembelaan) dari terdakwa Andi Irsan Galigo alias Cicang.
Pembacaan ekspeksi ini merupakan jawaban terhadap dakwaan yang disampikan jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Tasbih, pekan lalu (22/12/2014).
Cicang diancam pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar.
Sekitar 1 jam sidang berlangsung di ruang utama PN Makassar, pembacaan eksepsi dilakukan secara bergantian oleh kuasa hukum Cicang. Di antaranya Yusuf Haseng, Salahuddin Mannahawu, Sulaiman Syamsuddin, Bahrul Iman Akil.
Tim pengacara cicang yang tergabung dalam kantor Advokat "Belawa" (Bela warga) menegaskan bahwa seluruh dakwaan yang disampaikan JPU terhadap klienya tidak masuk akal, tidak memenuhi kaidah dasar hukum acara pidana yang sudah diatur daalam KUHAP.
Seperti dicontohkan dalam pembacaan eksepsi oleh Yusuf Haseng salah satu tim kuasa hukum cicang mengatakan, JPU tidak menguraikan secara lengkap fakta-fakta perbuatan materil yang dilakukan oleh terdakwa yang dikaitkan dengan unsur memperkaya diri sendiri.
Dengan ketidakjelasan itu, siapa saja yang diuntungkan atau diperkaya atas dugaan kerugian negara sebesar Rp 1.666.127.673,59.
Ia melanjutkan, dengan fakta tersebut, maka surat dakwaan penuntut umum ternyata memang benar "kabur".
Selaku kuasa hukum, Yusuf dan timnya meminta agar surat dakwaan majelis hakim menetepakan dengan menghentikan pemeriksaan perkara terdakwa Andi Cicang.
Dan demi hukum memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan atau memerdekakan kliennya dari tahanan. (*)
Sumber : Tribun Timur

Post a Comment