Header Ads

PEGAWAI KPK: KAMI SIAP MATI DALAM KEADAAN MULIA"

ILustrasi
LAMELLONGPOS.COM, JAKARTA - Nanang Farid Sjam, mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berorasi,seraya menyerukan kepada para pegawai KPK lainnya untuk melawan upaya pelemahan dari pihak mana pun. Sekalipun dari pimpinan. Para pegawai KPK mengaku siap mati melawan koruptor daripada menanggung malu dengan berkoalisi bersama para koruptor.
Seruan Nanang, tak lain adalah bagian dari bentuk protes sekaligus mendesak pimpinan KPK membatalkan pelimpahan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
"Saya berpesan pada penguasa gedung ini, kami siap mati dalam keadaan mulia. Yang kami tidak sanggup menanggung rasa malu mengkhianati dan melacurkan diri ke para koruptor," ujar Nanang yang kini fungsional pada Direktorat Direktorat Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) di halaman Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2015).
Di hadapan Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki yang ikut hadir, Nanang menegaskan bahwa para pegawai KPK tidak takut melawan koruptor karena amanah yang dititipkan masyarakat untuk memberantas korupsi.
Sejak mendaftar menjadi pegawai KPK, mereka sudah tahu terhadap ancaman menghadapi para koruptor. "Kalaupun harus terkubur di gedung ini, kita harus apa kawan-kawan? Lawan! Tidak ada satu pun yang bisa membajak perjuangan kita," kata Nanang.
"Para pemimpin yang katanya negarawan bisa saja memenjarakan badan kita, tapi mereka tidak bisa memenjarakan hati kita," lanjut dia.
Sehari sebelumnya, KPK resmi melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa penetapan status tersangka Budi oleh KPK tidak sah secara hukum. Namun, kejaksaan akan melimpahkan kasus itu ke Polri.
Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti justru membuka peluang kasus Budi Gunawan akhirnya dihentikan penyelidikannya. "Kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan, bisa juga di-SP3. Tapi, yang dipastikan oleh KPK dan Polri ini masih penyelidikan karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan," kata Badrodin.
Sebelumnya, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Sumber : Tribun timur

Tidak ada komentar