Bupati Barru, Diperiksa Mabes Polri Pekan Ini
LAMELLONGNEWS.COM, MAKASSAR - Penyidik Bareskrim Mabes Polri kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Barru, Andi Idris Syukur sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan dan pencucian uang.
"Rencananya kita akan periksa pekan ini antara hari Kamis atau Jumat," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri, Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak kepada Tribun , Jumat (31/7/2015).
Victor mengatakan agenda ini merupakan pemeriksaan pertama terhadap Bupati Barru setelah ditetapkan sebagai tersangka. Bupati Barru ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 9 Juli 2015 lalu.
Andi Idris Syukur diduga kuat memeras sejumlah perusahaan yang memakai fasilitas Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru. Uang hasil pemerasan tersebut, sebut Victor, dipakai untuk memperkaya diri sendiri.
Penyidik dari Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Bupati Barru Sulawesi Selatan Andi Idris Syukur, sebagai tersangka pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
Penetapan tersangka itu didasarkan pada gelar perkara hari Rabu 9 Juli 2015.
Berdasarkan penyelidikan, Andi Idris Syukurdiduga kuat memeras sejumlah perusahaan yang memakai fasilitas Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru. Uang hasil pemerasan tersebut, sebut Victor, dipakai untuk memperkaya diri sendiri.
Selain itu, Andi juga diduga kuat menerima gratifikasi atas pencairan dana pembangunan rumah toko dan pasar. Gratifikasi itu berupa satu mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi DD 61 AS.
Andi dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Sumber : Tribun Timur
"Rencananya kita akan periksa pekan ini antara hari Kamis atau Jumat," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri, Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak kepada Tribun , Jumat (31/7/2015).
Victor mengatakan agenda ini merupakan pemeriksaan pertama terhadap Bupati Barru setelah ditetapkan sebagai tersangka. Bupati Barru ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 9 Juli 2015 lalu.
Andi Idris Syukur diduga kuat memeras sejumlah perusahaan yang memakai fasilitas Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru. Uang hasil pemerasan tersebut, sebut Victor, dipakai untuk memperkaya diri sendiri.
Penyidik dari Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Bupati Barru Sulawesi Selatan Andi Idris Syukur, sebagai tersangka pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
Penetapan tersangka itu didasarkan pada gelar perkara hari Rabu 9 Juli 2015.
Berdasarkan penyelidikan, Andi Idris Syukurdiduga kuat memeras sejumlah perusahaan yang memakai fasilitas Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru. Uang hasil pemerasan tersebut, sebut Victor, dipakai untuk memperkaya diri sendiri.
Selain itu, Andi juga diduga kuat menerima gratifikasi atas pencairan dana pembangunan rumah toko dan pasar. Gratifikasi itu berupa satu mobil Toyota Alphard hitam dengan nomor polisi DD 61 AS.
Andi dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Sumber : Tribun Timur
Post a Comment