Header Ads

LSM Lamellong : Tutup THM Yang Melanggar Aturan




Watampone, Lamellongnews.com---Lembaga Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (LSM Lamellong) meminta kepada pemerintah dan penegak hukum menindak tegas dan menyikapi keberadaan THM dikabupaten Bone yang dinilai melanggar aturan yang ada,minggu (13/09/2015)

Ketua LSM Lamellong Bone, Muhammad Rusdi mengatakan, Pemerintah harus Profesional dalam mengatur keberadaan THM di Bone, sudah banyak persoalan yang berawal dari THM.

Rusdi juga meminta pemerintah dan penegak hukum pro aktif menangani persoalan-persoalan Tempat Hiburan Malam (THM) di Bone jangan lepas kontrol dan seakan akan tutup mata melihat keberadaan THM karna itu dapat merugikan pemerinta daerah dan masyarakat pada umumnya " Tegasnya

"Beberapa pokok permasalahan terkait keberadaan THM di Bone yang menjadi tanggung jawab bersama baik pemerinta dan penegak hukum maupun masyarakat, untuk dicarikan titik temunya Salah satunya adalah persoalan izin penjualan minuman keras (Miras) dan surat tempat izin usaha (SITU), yang selama ini tidak sesuai dengan peruntukannya' Kata Rusdi

Penulis : Rizal
Editor  : irfan

Tidak ada komentar