Guru Dimutasi, Ancam Lakukan PTUN
WATAMPONE, LAMELLONGNEWS.COM-- Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bone nomor 824.4 - 304 tentang mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone. Para guru tersebut akan menempuh jalur hukum gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Informasi dihimpun beberapa guru PNS yang mengajar di SD Inpres 12/79 Kahu Kecamatan Bontocani dimutasi ke SDN 265 Lappabosse Kecamatan Kajuara. Diantaranya berinisial Bh, Ml, Mm dan Nr
Pasalnya, guru yang dimutasi itu telah dilaporkan oleh seorang pejabat UPTD Pendidikan Kecamatan Bontocani yang dianggap sering menyebarkan kelakuan si oknum tersebut (Pejabat UPTD_red) ke orang lain. Misalnya, jika ada pungutan di sekolah, lalu para guru yang dimutasi itu melaporkan ulahnya. Sehingga mereka (Guru_red) berencana melakukan gugatan PTUN, karena surat mutasinya sudah diterima.
Pengamat Pemerintahan, A.Hidayat Pananrangi saat dimintai tanggapannya soal mutasi tersebut mengatakan mutasi yang dilakukan oleh Bupati melalui tim Baperjakat dibentuk sudah sewajarnya. Namun dalam melakukan gugatan ke PTUN
mengacu pada aturan PTUN.
"Itu sah-sah saja tetapi untuk melakukan gugatan ke PTUN setidaknya harus memenuhi pasal 53 UU No 9 tahun 2004 tentang Perubahan Pertama UU No 5 tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,"ujarnya kepada LAMELLONGNEWS, Kamis, 20 Agustus malam
Mantan Camat Bontocani ini menjelaskan dalam Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara menyebutkan apabila suatu kepentingan dirugikannya. Maka bisa saja mengajukan gugatan tertulis
"Dalam Pasal 53 ayat 1 orang atau badan yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan TUN dapat mengajukan gugatan tertulis ke pengadilan yang berwenang, sementara ayat 2 harus mendasari alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagamana dimaksud ayat 1 adalah: a. Keputusan TUN yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, b. Keputusan TUN yg digugat bertanya bagan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,"jelas.
A.Hidayat merasa prihatin kalau mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tidak berdasarkan pada aturan yang berlaku
"Saya cukup prihatin kalau masalah itu terjadi kembali dilingkup Pemkab Bone, karna sudah ada pembelajaran sebelumnya Bupati tidak mampu mempertanggungjawabkan keputusannya, apakah masalah ini akan terulang kembali dan Saya siap membantu jika memang mereka membutuhkan sesuai pada pasal 53,"ungkapnya.
Menurut, A.Hidayat, sangat menyayangkan sikap dari Bupati Bone A.Fashar M Padjalangi tidak memperhatikan Kecamatan Bontocani yang mengalami kekurangan guru PNS.
"Yang sangat perlu diperhatikan bupati Bone Kecamatan Bontocani itu krisis guru PNS kenapa mesti ada pengurangan guru lagi disana dan memangnya tidak ada kebijakan lain sehingga tidak ada yang dirugikan,"kuncinya.
Penulis : Yusnadi
Editor : Ruz
Post a Comment