Inilah Tarif Resmi Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan
LAMELLONGNEWS.COM---Divisi Humas Mabes Polri mensosialisasikan tarif resmi penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional.
Melalui situs resminya, Divisi Humas Mabes Polri melakukan sosialisasi mengenai tarif penerbitan SIM yang berlaku saat ini. Dalam postingan-nya, tarif resmi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya-biaya di bawah ini dikatakan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan pembelian asuransi.
"Ikutilah aturan dan prosedur yang telah kami tetapkan. Jika Ada oknum yang menawarkan jasa (calo), catat nama dan pangkat lalu laporkan langsung ke Sie Propam Polres atau Bidpropam Polda setempat atau divpropam Polri," sebut Divisi Humas Mabes Polri.
Tarif dan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tertuang secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010. Peraturan Pemerintah atau PP tersebut menjadi acuan jumlah biaya yang dikenakan kepada pemohon (pemilik kendaraan) pada saat membuat atau perpanjang SIM. Biaya, syarat serta tata cara dalam pembuatan SIM. Berikut adalah tarif biaya dan syarat pembuatan SIM terbaru 2015 selengkapnya:
Tarif biaya pembuatan dan perpanjang SIM
1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
*Biaya Asuransi Rp. 30.000 (biaya tambahan)
Persyaratan umum pembuatan SIM Baru
a. Usia
- SIM A, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 17 tahun
- SIM B1 dan B2, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 20 tahun
- SIM C dan D, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 16 tahun
- SIM Umum, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 21 tahun
b. Pas foto/foto ditempat
d. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sebanyak 4 Lembar
e. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
Tata cara pembuatan SIM
a. Melakukan pengisian formulir permohonan yang disertai dengan KTP yang sudah di fotokopi beserta pas foto
b. Mengikuti ujian teori seputar pengetahuan marka jalan serta fungsi SIM
c. Mengikuti test atau ujian praktek (bagi mereka yang lulus ujian teori). Ujian praktek akan disesuaikan dengan jenis SIM yang dikehendaki oleh pemohon
d. Jika lulus teori dan prakter, maka pemohon bisa mengikuti tahap selanjutnya yaitu pembuatan SIM
Persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C
1. Mengisi formulir data diri serta permohonan perpanjangan SIM secara tertulis
2. Memiliki KTP yang masih berlaku dan sah yang di fotokopi sebanyak 4 lembar.
3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
4. Membawa SIM asli yang ingin diperpanjang
5. Membayar biaya administrasi perpanjangan SIM
6. Membayar biaya asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B I
a. Usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 20 tahun
b. Sekurang-kurangnya pernah memiliki SIM A selama kurun waktu 1 tahun.
c. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan
g. Lulus dalam tes teori dan ujian praktek
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri
Melalui situs resminya, Divisi Humas Mabes Polri melakukan sosialisasi mengenai tarif penerbitan SIM yang berlaku saat ini. Dalam postingan-nya, tarif resmi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya-biaya di bawah ini dikatakan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan pembelian asuransi.
"Ikutilah aturan dan prosedur yang telah kami tetapkan. Jika Ada oknum yang menawarkan jasa (calo), catat nama dan pangkat lalu laporkan langsung ke Sie Propam Polres atau Bidpropam Polda setempat atau divpropam Polri," sebut Divisi Humas Mabes Polri.
Tarif dan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tertuang secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010. Peraturan Pemerintah atau PP tersebut menjadi acuan jumlah biaya yang dikenakan kepada pemohon (pemilik kendaraan) pada saat membuat atau perpanjang SIM. Biaya, syarat serta tata cara dalam pembuatan SIM. Berikut adalah tarif biaya dan syarat pembuatan SIM terbaru 2015 selengkapnya:
Tarif biaya pembuatan dan perpanjang SIM
1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000
4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
*Biaya Asuransi Rp. 30.000 (biaya tambahan)
Persyaratan umum pembuatan SIM Baru
a. Usia
- SIM A, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 17 tahun
- SIM B1 dan B2, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 20 tahun
- SIM C dan D, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 16 tahun
- SIM Umum, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 21 tahun
b. Pas foto/foto ditempat
d. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sebanyak 4 Lembar
e. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
Tata cara pembuatan SIM
a. Melakukan pengisian formulir permohonan yang disertai dengan KTP yang sudah di fotokopi beserta pas foto
b. Mengikuti ujian teori seputar pengetahuan marka jalan serta fungsi SIM
c. Mengikuti test atau ujian praktek (bagi mereka yang lulus ujian teori). Ujian praktek akan disesuaikan dengan jenis SIM yang dikehendaki oleh pemohon
d. Jika lulus teori dan prakter, maka pemohon bisa mengikuti tahap selanjutnya yaitu pembuatan SIM
Persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C
1. Mengisi formulir data diri serta permohonan perpanjangan SIM secara tertulis
2. Memiliki KTP yang masih berlaku dan sah yang di fotokopi sebanyak 4 lembar.
3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
4. Membawa SIM asli yang ingin diperpanjang
5. Membayar biaya administrasi perpanjangan SIM
6. Membayar biaya asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B I
a. Usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 20 tahun
b. Sekurang-kurangnya pernah memiliki SIM A selama kurun waktu 1 tahun.
c. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
d. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
e. Melakukan pengisian formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan
g. Lulus dalam tes teori dan ujian praktek
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri
Post a Comment