LP2LH Sulsel Apresiasi Kinerja Kejari, Usut Dugaan Kasus Korupsi Dana BOS Dan Pendidikan Gratis
WATAMPONE, LAMELLONGNEWS.COM-- Lembaga Peduli Pendidikan dan Lingkungan Hidup Mata Silompo'e (LP2LH MS) Sulawesi Selatan, Kabupaten Bone, menaruh apresiasi terhadap langkah yang ditempuh oleh pihak Kejaksaan Negeri Watampone atas mengusutnya dugaan kasus dana pendidikan gratis yang menimpa seorang kepala sekolah
A.Syamsul Alam mengatakan kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah pro aktif memberikan informasi, terutama kepada penegak hukum, sementara kepala sekolah tersebut tidak bisa melakukan hal ini sendiri.
"Sudah seharusnya pihak kejaksaan selaku lembaga penegak hukum terus melakukan pengembangan, penyalahgunaan dana pendidikan gratis maupun dana BOS. Ini tak lepas dari lemahnya pengawasan dari instansi terkait atau bisa saja ada tindakan pembiaran yang di lakukan oleh instansi terkait sehingga dengan mudahnya menggorogoti dana bos dan gratis sampai 3 tahun,"ujarnya saat ditemui Kamis, 13 Agustus.
A.Syamsu Alam sangat mengharapkan agar pihak kejaksaan bisa mengusut tuntas.
"Tentunya diharapkannya pihak kejaksaan mengusut tuntas agar bisa memberikan contoh dan shok terapi kepada kepala sekolah dan pengawas di bawah naungan diknas,"ungkapnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone akhirnya menetapkan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Ajangale, H Abidin sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi biaya operasional sekolah (BOS) dan dana pendidikan gratis di Kabupaten Bone, Rabu, 12 Agustus.
Berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 300 juta.
Kasus yang mulai muncul kepermukaan sejak 2015, awal mulanya ditangani Kejari Cabang Pembantu Pompanua,Bone. Namun sejak ditetapkan menjadi tersangka hingga ditahan, kasusnya ditangani Kejari Bone.
Laporan : yusnadi
Editor : ruz
A.Syamsul Alam mengatakan kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah pro aktif memberikan informasi, terutama kepada penegak hukum, sementara kepala sekolah tersebut tidak bisa melakukan hal ini sendiri.
"Sudah seharusnya pihak kejaksaan selaku lembaga penegak hukum terus melakukan pengembangan, penyalahgunaan dana pendidikan gratis maupun dana BOS. Ini tak lepas dari lemahnya pengawasan dari instansi terkait atau bisa saja ada tindakan pembiaran yang di lakukan oleh instansi terkait sehingga dengan mudahnya menggorogoti dana bos dan gratis sampai 3 tahun,"ujarnya saat ditemui Kamis, 13 Agustus.
A.Syamsu Alam sangat mengharapkan agar pihak kejaksaan bisa mengusut tuntas.
"Tentunya diharapkannya pihak kejaksaan mengusut tuntas agar bisa memberikan contoh dan shok terapi kepada kepala sekolah dan pengawas di bawah naungan diknas,"ungkapnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone akhirnya menetapkan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Ajangale, H Abidin sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi biaya operasional sekolah (BOS) dan dana pendidikan gratis di Kabupaten Bone, Rabu, 12 Agustus.
Berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 300 juta.
Kasus yang mulai muncul kepermukaan sejak 2015, awal mulanya ditangani Kejari Cabang Pembantu Pompanua,Bone. Namun sejak ditetapkan menjadi tersangka hingga ditahan, kasusnya ditangani Kejari Bone.
Laporan : yusnadi
Editor : ruz
Post a Comment