Header Ads

Samsat Bone Diduga Pungli Berkedok Ongkir

WATAMPONE, LAMELLONGNEWS.COM--Pelayanan Kantor Samsat Kabupaten  Bone kembali dikeluhkan warga. Kali ini salah satu wajib pajak yang beralamat Desa Mattoanging, Kecamatan Tellu Siattinge, Dedy merasa dirugikan, pasalnya nilai nominal yang dia bayarkan untuk pelunasan pajak dan pergantian plat kendaraan yang dia miliki tidak sesuai yang tertera di Surat Kendaraan Tanda Bermotor (STNK). Dia mengatakan, nominal yang tertera di STNK yang harus dia bayarkan ditambah denda, yakni sebesar Rp 361.000, lantas dia bayar sebanyak Rp 500.000 karena diminta  oleh salah satu petugas Samsat dengan alasan ongkos kirim berisial AD.
"Saya terlambat bayar pajak kendaraan 4 bulan, kebetulan motor saya Motor MX keluaran 2010 keluaran Kota Palopo.  Kata petugas samsat saya harus bayar Rp 500.000 karena ongkirnya ditambah denda. Namun setelah saya melihat di STNK ada perbedaan nominal yang harus saya bayarkan," Ujar Dedy

Dia melanjutkan, pada saat pembayaran juga tidak diberikan bukti kuitansi pembayaran, bahkan pada saat ditanyakan berapa dendanya, juga tidak ada penjelasan lebih lanjut. Dia menyayangkan ketidaktransparan pelayanan samsat Bone, karena tidak merincikan berapa denda yang seharusnya dia bayarkan.
"Bayangkan berapa jumlah wajib kendaraan motor di Kabupaten Bone, jika kondisinya seperti ini, berapa banyak masyarakat yang dirugikan. Ini adalah bentuk terselubung yang sudah lama terjadi di samsat Bone," Tegasnya kembali.

Salah Satu Petugas Kantor Samsat Kabupaten Bone, Andi Djemma yang berhasil ditemui LamellongNews.com menjelaskan bahwa memang ada selisih, karena ongkos kirim, berbeda setiap kabupaten.
"Memang ada perbedaan yang harus dibayar wajib pajak, karena ongkir setiap daerah," Jelasnya singkat.

Penulis : Rizal
Editor  : Ruz

Tidak ada komentar