Header Ads

THM Di Bone" Diduga Tidak Sesuai Peruntukannya

Watampone, Lamellongnews.com--Lembaga Supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (LSM Lamellong) Kabupaten Bone menyoroti keberadaan THM di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, minggu (02/08/2015)

Ketua LSM Lamellong Bone, Muhammad Rusdi mengatakan, Pemerintah dan penegak hukum tutup mata terhadap aktifitas Sejumlah tempat hiburan malam di Bumi Arung Palakka.

"pemerintah dan penegak hukum pro aktif menangani persoalan-persoalan Tempat Hiburan Malam (THM) di Bone jangan lepas kontrol dan seakan akan tutup mata melihat keberadaan THM karna itu dapat merugikan pemerinta daerah dan masyarakat pada umumnya " Tegasnya

Beberapa pokok permasalahan terkait keberadaan THM di Bone yang menjadi tanggung jawab bersama baik pemerintah dan penegak hukum maupun masyarakat, untuk dicarikan titik temunya Salah satunya adalah persoalan izin penjualan minuman keras (Miras) dan surat tempat izin usaha (SITU), yang selama ini tidak sesuai dengan peruntukannya' Kata Rusdi

Regulasi penyediaan miras di THM harus jelas," kata dia

Rusdi juga meminta DPRD Bone jangan hanya jadi penonton,sama halnya melakukan pembiaran, harus berfungsi mengawasi kalau perlu lakukan sidak secara rutin ke Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga melanggar aturan yang tidak sesuai dengan peruntukannya "ungkapnya.

Penulis: Agus
editor  : Ruz

Tidak ada komentar