Header Ads

PUPNS Dianggarkan Rp126 Juta

WATAMPONE, LAMELLONGNEWS.COM--- Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yang dicanangkan oleh pemerintah pusat, dianggarkan kedalam APBD senilai Rp126 juta.

Pendataan ulang Aparatur Sipil Negara
menyangkut legalitas ijasah, sertifikat-sertifikat, sampai besaran gaji. Jika PNS tidak mengikuti pendataan ulang bisa terancam pemecatan.

Dalam pendataan ulang ini dilakukan secara elektronik melalui aplikasi yang sedang dimatangkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Nantinya dalam pendataan ini akan muncul database abdi negara, seperti daftar riwayat hidup, ijasah pendidikan formal, sertifikat kursus dan pelatihan, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa kehormatan, pengalaman organisasi, hingga besaran gaji.

Kepala BKDD, A.Islamuddin saat menghadiri rapat pembahasan APBD di Sekretariat DPRD, Senin, 31 Agustus, mengakui bahwa pendataan ulang ini sudah kami ajukan ke Dewan, semoga bisa terrealisasi.

"Pendataan ulang pegawai negeri sipil kami anggarkan di APBD senilai Rp126 juta,"ungkapnya.

A.Islamuddin menambahkan, dalam pendataan ulang pegawai negeri sipil ini terlebih dahulu akan dilakukan  sosialisasi .

"Besok, (Selasa, 1 September_red) kita sudah mulai sosialisasi dikalangan pegawai dan melakukan pengisian formulir e-PUPNS yang dilaksanakan 1 September sampai 31 Desember. Dan proses verifikasi data pada akhir bulan Desember,"bebernya.

Saat disinggung soal sanksi apa yang akan diberikan bagi pegawai tidak melakukan pendataan ulang. Menurut Islamuddin, tentunya ada sanksi yang diberikan berdasarkan peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang PNS secara elektronik.

"Sanksinya apabila ada PNS tidak melaksanakan pemutahiran data melalui e-PUPNS pada periode yang ditentukan, maka data PNS akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional, selain itu maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses,"tegasnya.

Penulis : Yusnadi
Editor  : Rizal

Tidak ada komentar