Header Ads

Patrice Rio Capella, Resmi Ditahan KPK


Lamellongnews.com, Jakarta, 23 Oktober 2015. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka PRC (Anggota DPR RI Periode 2014 - 2019) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara terkait dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan PRC sebagai tersangka. PRC diduga menerima uang sebesar 200 juta rupiah dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara dan Evy Susanti terkait dengan dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawah (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang sedang dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Tersangka PRC diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001

Sumber : Siaran Pers KPK

Tidak ada komentar