Header Ads

Polda Jatim Tetapkan 23 Tersangka Kasus Aktivis Salim Kancil

LAMELLONGNEWS.COM-----Polda Jawa Timur telah menetapkan 23 tersangka, satu di antaranya Kepala Desa Selok Awar-awar bernama Hariyono, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Salim Kancil dan Tosan, warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

“Untuk penanganan saat ini sudah ada 23 orang. Nambah satu dari sebelumnya 22 orang,” jelas Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Div Humas Mabes Polri, Kombes Pol Suharsono.

Pada insiden kekerasan tersebut dua petani yang juga anggota Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa menjadi korban. Salim meregang nyawa dikeroyok oleh 30 orang lebih, sedangkan Tosan mengalami luka parah di bagian lambung.

Lebih lanjut Suharsono menjelaskan, 23 tersangka ini memiliki berkas yang berbeda-beda yaitu berkas penganiayaan, berkas pembunuhan, berkas penganiayaan yang mengakibatkan pembunuhan dan berkas pelaku di bawah umur.

“Jadi di kasus penganiayaan yang korbannya Tosan ada 6 tersangka. Untuk berkas yang mengakibatkan Salim (Kancil) meninggal ada 11 orang. Dua di antaranya anak-anak,” tegas Suharsono. Untuk berkas anak-anak ini penyidik sudah mengirim ke Jaksa Penuntut Umum pada 29 September lalu.

Suharsono memastikan bahwa pengusutan kasus ini masih berjalan terus, termasuk mencari aktor intelektualnya. Tidak menutup kemungkinan juga akan ada penambahan tersangka baru. “Termasuk kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya dan penambahan pasal. Masih menunggu perkembangan dan penyelidikan masih terus berproses,” tutup Suharsono.

Sumber : Divisi Humas Polri
Editor    : Rizal

Tidak ada komentar