Kasus Gernas Kakao, Kejari Bone Terbitkan SP3, Kejati Sulsel Akan Periksa Penanggung Jawab Proyek
LAMELLONGNEWS.COM,MAKASSAR - Pemeriksaan terhadap Penanggung jawab prioyek pengadaan bibit kakao sambung pucuk di Kabupaten Soppeng, Bone, Bantaeng, Luwu Utara, dan Luwu dijadwalkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dilakukan dalam waktu dekat ini. Mereka dimintai keterangan dalam kasus yang terindikasi telah terjadi korupsi tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, pemeriksaan tersebut dalam kepentingan penyelidikan atas adanya dugaan indikasi korupsi pengadaan bibit kakao sambung pucuk di lima kabupaten tersebut.
"Semuanya kita akan periksa, mulai PPK, rekanan dan satkernya," ujarnya, Jumat 13 Mei. Sebelumnya kejati telah memeriksa lima rekanan atau kontraktor di lima kabupaten yang melaksanakan proyek tersebut.
Kemudian tiga penangkar bibit, panitia lelang dan pejabat pembuat komitmen lingkup Dinas Perkebunan Sulsel. Kasus pengadaan bibit kakao sambung pucuk di lima kabupaten itu, Soppeng, Bone, Bantaeng, Luwu Utara dan Kabupaten Luwu ditemukan adanya indikasi terjadi penyimpangan. Pengadaan yang menggunakan anggaran sebesar Rp12 miliar APBN 2015 itu ditenggarai bermasalah.
Sumber : Fajar Online.com
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, pemeriksaan tersebut dalam kepentingan penyelidikan atas adanya dugaan indikasi korupsi pengadaan bibit kakao sambung pucuk di lima kabupaten tersebut.
"Semuanya kita akan periksa, mulai PPK, rekanan dan satkernya," ujarnya, Jumat 13 Mei. Sebelumnya kejati telah memeriksa lima rekanan atau kontraktor di lima kabupaten yang melaksanakan proyek tersebut.
Kemudian tiga penangkar bibit, panitia lelang dan pejabat pembuat komitmen lingkup Dinas Perkebunan Sulsel. Kasus pengadaan bibit kakao sambung pucuk di lima kabupaten itu, Soppeng, Bone, Bantaeng, Luwu Utara dan Kabupaten Luwu ditemukan adanya indikasi terjadi penyimpangan. Pengadaan yang menggunakan anggaran sebesar Rp12 miliar APBN 2015 itu ditenggarai bermasalah.
Sumber : Fajar Online.com
Post a Comment