LSM Lamellong : Kades Salah Gunakan Dana Desa Lapor Ke Jaksa dan Penyidik Tipikor
WATAMPONE, LAMELLONGNGNEWS.COM---Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lamellong Muhammad Rusdi yang bergabung dalam Forum Komunikasi LSM, selaku Humas (FK-LSM) menghimbau kepada masyarakat jika ada Kepala Desa (Kades) di Bone salah gunakan Dana Desa Lapor ke jaksa dan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bone ," Tegasnya Saat ditemui di warkop, jumat 03 juni 2016
Rusdi menjelaskan bahwa Dana Desa harus tepat sasaran karena sudah ada Undang Undang Desa dan Regulasi yang mengatur terkait dengan peruntukannya, ada juknis seperti yang ada dalam Rencana Jangka Menengah Pembangunan Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sebelum dana desa dikucurkan," Kata Humas FK-LSM
"RPJMDes dan RKPDes dijadikan prasyarat untuk mengucurkan dana tersebut,"ujarnya.
Tujuannya, kata dia, tak lain agar pembangunan yang dilakukan aparat desa sesuai dengan kebutuhan di desa masing-masing. Ia juga mengharapkan agar dana desa nantinya juga dapat berperan maksimal dalam upaya mewujudkan swasembada pangan nasional yang ditargetkan dicapai dalam waktu tiga tahun.
Dana desa bisa digunakan untuk membangun irigasi desa dan infrastruktur pertanian guna meningkatkan kuantitas dan kualitasnya produksi pertanian khususnya beras, jagung, kedelai dan tebu. Selain itu untuk mendorong terciptanya Desa Mandiri.
Setiap desa, ujar Rusdi, dapat mendirikan usaha desa yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang berbasis agrobisnis. BUMDes akan menjadi sektor penting terwujudnya swasemada pangan nasional.
Penggunaan dana desa harus menginformasikan melalui papan informasi Desa dan dipasang disejumlah titik kumpul masyarakat desa seperti tempat ibadah pos kamling dan Kantor desa Sehingga, seluruh masyarakat desa bisa mengawasi penggunaannya,"Ucap Ketua LSM Lamellong (ical)
Post a Comment