Header Ads

Lamellong Tanggapi Pernyataan DPKAD Dan Mendesak Kejari Usut Tuntas Aliran Dana 9,7 Milyar

Watampone, Lamellongnews.com--- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Lamellong Muhammad Rusdi mendesak Kejaksaan Negeri Watampone Usut Aliran dana Rp.9,7 Milyar bersumber dari APBD 2016 Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. Senin 14 November 2016

Dana yang senilai Milyaran Rupiah yang dikucurkan pemerintah Daerah yang diperuntukkan untuk Bansos dan hibah dinilai tidak transfaran jadi patut dicurigai ada permainan karena sifatnya tertutup padahal ini harus dipublikasikan,"Tegas Rusdi

Sekedar diketahui sebelumnya LSM Lamellong melaporka ke kejaksaan Negeri Watampone pada tanggal 07 November 2016 terkait penggunaan Dana Rp.9,7 Milyar APBD 2016

Rusdi juga menanggapi dengan baik terkait tuduhan DPKAD yang menganggap laporannya keliruh tidak tau bedakan antara bansos dan hibah.

"Itu tidak jadi masalah karena yang kami persoalkan adalah aliran Dana yang 9,7 Milyar mau itu bansos atau hibah karena bansos dan hibah diatur dalam satu regulasi landasan hukumnya harus berpedoman pada permendagri No.14 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Jadi sangat jelas aturannya yang jadi pertanyaan adalah peruntukannya bagaimana Dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat," kata Humas FK-LSM (fan)

Tidak ada komentar