HUMAS FK-LSM : Edaran Mendagri, Mantan Napi Tidak Boleh Diangkat Jadi Pejabat Struktural"
LAMELLONGNEWS.COM- WATAMPONE,--Sebelumnya dierah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pernah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang pengangkatan mantan narapidana menjadi pejabat struktural. Surat itu diterbitkan mengingat banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) yang telah menjalani hukuman diangkat kembali dalam jabatan struktural.
SE Mendagri bernomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 tersebut ditujukan kepada semua Gubernur dan Bupati/Walikota, SE Mendagri ini berlaku surut sehingga bisa dijadikan dasar untuk mencopot pejabat yang sudah terlanjur dipromosikan.
Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK-LSM) hari ini Sabtu 25/03/2017, kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan untuk segera Mencopot kepala Dinas pendidikan Kabupaten Bone(Kadisdik)
Meski sebelumnya dijelaskan,Sekretaris Daerah (Sekda) Bone H. Andi Surya Darma, sudah mendapatkan balasan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, namun FK-LSM nampaknya berbeda pendapat karena yang ada dalam edaran mendagri bukan pemecatan sebagai PNS melaingkan agar tidak diangkat sebagai pejabat Struktural, jadi mantan Napi tidak boleh diangkat jadi pejabat Struktural,"Kata Humas FK-LSM
"Pelanggarannya sudah jelas, kenapa harus menunggu lagi, kami meminta agar pemerintah dalam hal ini tak lagi melakukan pembiaran dan segera mencopot Rosalim dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan" Tegas Rusdi, Ketua LSM Lamellong.(Indra Tom)
SE Mendagri bernomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 tersebut ditujukan kepada semua Gubernur dan Bupati/Walikota, SE Mendagri ini berlaku surut sehingga bisa dijadikan dasar untuk mencopot pejabat yang sudah terlanjur dipromosikan.
Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK-LSM) hari ini Sabtu 25/03/2017, kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan untuk segera Mencopot kepala Dinas pendidikan Kabupaten Bone(Kadisdik)
Meski sebelumnya dijelaskan,Sekretaris Daerah (Sekda) Bone H. Andi Surya Darma, sudah mendapatkan balasan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, namun FK-LSM nampaknya berbeda pendapat karena yang ada dalam edaran mendagri bukan pemecatan sebagai PNS melaingkan agar tidak diangkat sebagai pejabat Struktural, jadi mantan Napi tidak boleh diangkat jadi pejabat Struktural,"Kata Humas FK-LSM
"Pelanggarannya sudah jelas, kenapa harus menunggu lagi, kami meminta agar pemerintah dalam hal ini tak lagi melakukan pembiaran dan segera mencopot Rosalim dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan" Tegas Rusdi, Ketua LSM Lamellong.(Indra Tom)

Post a Comment