Header Ads

Soal Kadisdik Bone, Kepala BKD : Bukan Kewenanganku Silahkan Tanya Tim Pemeriksa, Inspektorat

WATAMPONE, LAMELLONGNEWS.COM----Terkait posisi kepala dinas pendidikan kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. H.Rosalim HAB, yang dinilai telah melanggar surat edaran menteri dalam Negeri (Mendagri)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKDD) Andi Baso Islamuddin yang dikonfirmasi, Rabu (22/3/17) mengaku, sudah tidak lagi memiliki kewenangan, bahkan hal tersebut diserahkan ke inspektorat sebagai tim pemeriksa.

"Itu sudah bukan kewenangan saya, itu kewenangan inspektorat sebagai tim pemeriksa, silahkan konfirmasi kesana" singkat islamuddin.

Terpisah, ketua LSM Lamellong yang dikonfirmasi sangat menyayangkan pernyataan tersebut "Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini, tidak paham dan tidak baca surat edaran mendagri, sehingga ketika ditanya terkait persoalan itu mereka seakan acuh saja" kata Rusdi.

Sebelumnya, Pemda Bone melalui Sekretaris Daerah Bone (Sekda) H.Andi Surya Darma telah meminta pertimbangan BKN terkait kasus Kadisdik Bone, dan hasilnya adalah Kadisdik Bone tidak layak di pecat

"Pemerintah dalam hal ini keliru, karena berdasarkan surat edaran mendagri, mantan narapidana tidak boleh menduduki jabatan struktural, dalam hal ini, yang jadi persoalan adalah jabatannya bukan statusnya sebagai PNS, kalo sebagai PNS Rosalim memang belum bisa dipecat, namun demikian seharusnya dia tidak diperbolehkan menduduki jabatan stuktural (Kadis)" Pungkas Rusdi.(IR)

1 komentar:

  1. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pernah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang pengangkatan mantan narapidana menjadi pejabat struktural. Surat itu diterbitkan mengingat banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) yang telah menjalani hukuman diangkat kembali dalam jabatan struktural.

    SE Mendagri bernomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 tersebut ditujukan kepada semua Gubernur dan Bupati/Walikota.

    SE Mendagri ini berlaku surut sehingga bisa dijadikan dasar untuk mencopot pejabat yang sudah terlanjur dipromosikan.

    #Noted
    Koq pejabat Pemda Bone (BKD) tidak tau ada SE Mendagri ini ? Jangan pura2lah. Atau Anda memang tidak layak duduk pada posisi jabatan tersebut.

    BalasHapus