Header Ads

Terlibat Kasus Korupsi Diberhentikan Sementara Jadi ASN, Sekertaris KPU Bone Masih Bertugas

WATAMPONE,LAMELLONGPOS.COM-Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Alimin Arsyad diberhentikan sementara sebagai status Pegawai Negeri Sipil(PNS).akan tetapi masih bertugas sebagai sekertaris KPU Bone(20/07/2018)

salah satu sumber dapat dipercaya yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa sekertaris KPU Bone masih Pak Alimin belum diganti dia masih bertugas seperti dulu," singkat

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Andi Islamuddin menuturkan Alimin Arsyad diberhentikan berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara(ASN).

"Sudah diberhentikan sebagai ASN sementara, ini sesuaui undang-undang(UU) ASN, mana kala ada ASN yang sudah berstatus tersangka atau ditahan maka diberhentikan," jika masih bertugas di KPU itu sudah kewenangan KPU Pusat kata Andi Islamuddin

Sebelumnya, Alimin Arsyad diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone tahun 2012-2013.

Selain Alimin, kasus yang merugikan negara hingga Rp130 juta itu juga menyeret tiga tersangka lainnya.

Mereka adalah Bendahara KPU Bone Suci Rahmah, rekanan KPU Bone Agus Wandi dan satu lainnya adalah mantan Komisioner KPU Bone, Muhiyyin yang sudah terpidana dalam kasus itu.

Penulis : ahlis


Tidak ada komentar