Header Ads

Videonya beredar di salah satu grup Whatsapp, Terdakwa Kasus Curnak Mengaku Beri Uang Ke Jaksa


WATAMPONE,LAMELLONGPOS.COM-Seorang Narapidana kasus curnak di Kabupaten Bone, Jasman Bin Beta kepada salah satu LSM yang ada di Kabupaten Bone beberapa waktu yang lalu mengaku memberikan uang kepada oknum Jaksa melalui salah satu sopir mobil tahanan Kejari Bone mencuat setelah pengakuan tersebut terekam dalam bentuk rekaman video.

" Beberapa waktu yang lalu,saya menemui salah seorang Tahanan,dimana tahanan tersebut mengaku memberi uang kepada Oknum Jaksa melalui sopir Mobil tahanan,pengakuan tersebut kami video kan" terang Rusdi.

Video yang berdurasi lebih dari 2 menit tersebut, Jasman tampak menceritakan kalau dirinya memberikan uang Rp.10.000.000 kepada oknum jaksa ID melalui salah seorang sopir Mobil Tahanan berinisial KH dan menjanjikan dua juta lagi satu minggu kemudian.

Kasi Pidum Kejari Bone,Adnan yang kami konfirmasi terkait hal tersebut,mengaku sudah tanyakan kebenaran video tersebut ke Oknum jaksa yang disebut Jasman.

"Saya sudah tanya jaksanya,dia membantah diberi uang"terangnya

Ditempat terpisah,Jasman yang kami temui di Lembaga Pemasyarakatan Watampone bersama oknum Jaksa ID dan Oknum Sopir Tahanan KH, mengaku bahwa dirinya kecewa dengan jaksa, karena dijanji untuk membantu meringankan vonisnya,namun nyatanya vonis yang dia terima lebih tinggi dari tuntutan,dirinya di tuntut 6 bulan namun divonis 7 bulan

"saya kecewa karena jaksa janji bantu, tapi nyatanya vonis saya lebih tinggi dari tuntutan" ungkap Jasman.

Jasman yang lebih dahulu ditemui oleh oknum jaksa dan Sopir Mobil Tahanan,mengaku tidak memberikan uang sesuai yang diutarakannya dalam video tersebut.

" Saya memang katakan waktu itu beri uang,tapi kenyataannya saya tidak berikan uang"imbuhnya.(ul)

Tidak ada komentar