Header Ads

Polisi Periksa Sipir Lapas Klas IIA Watampone terkait temuan ganja


WATAMPONE, Lamellongpos- Sipir Lembaga Permasyarakat (Lapas) Klas II A Watampone, dipastikan diperiksa penyidik Sat Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Bone. Pemeriksaan itu, menyusul ditemukannya delapan pohon tanaman Ganja yang ditanam di dalam pot bunga terbuat dari botol air aqua.
"Keterangannya tetap kami ambil. Saat ini penyidik masih melakukan proses pengembangan terhadap temuan itu," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bone, Iptu Yoyok, Kamis (7/11/2013).
Tanaman ganja yang sudah berumur 2-4 bulan dan disimpan di taman depan kamar 19 blok Teratai dan kamar 21 blok Kamboja milik Andi Asbudi bahkan sudah dikirim ke Mapolda Sulsel untuk dilakukan uji secara leb.
"Tanaman ganja sudah kami kirim ke Makassar untuk dilakukan uji secara lab. Namun kami tidak membentuk tim karena pelaku penanaman tersebut sudah diketahui dan sudah ditahan," ungkap Yoyok.
Andi Asbudi merupakan warga binaan Lapas Kelas II A, Watampone Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Asbudi dijebloskan ke dalam Sel Lapas akhir tahun 2012 dan mendiami kamar 19 blok Teratai. Asbudi divonis 1,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Watampone karena terbukti melakukan tindak pidana narkoba jenis Ganja.
Tanaman Ganja yang ditemukan oleh petugas lapas, Senin (4/11) lalu. Ironisnya petugas Lapas Klas II A Bone baru melaporkan ke petugas kepolisian Rabu (6/11). Saat ini warga binaan lapas sebanyak 284 narapidana. Lapas itu berkapasitas atau dapat menampung 500 Napi. (*)
sumber : tribun timur

Tidak ada komentar