Header Ads

PTUN Mengancam Akan Mencabut SK yang dikeluarkan Bupati Bone

Lamellongpos.MAKASSAR - Surat Keputusan (SK) Bupati Bone nomor 821.4-266 tahun 2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan pejabat eselon II, III, dan IV lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bone terancam dicabut. Pasalnya jika sampai pada persidangan kelima pihak tergugat dalam hal ini Bupati Bone belum juga bisa memberikan jawaban atas gugatan Andi Hidayat Pananrangi maka proses persidangan akan dikahiri dengan memberi keputusan bahwa gugatan yang dilayangkan mantan pejabat dilingkup Pemkab Bone ini dikabulkan oleh PTUN.

Sidang keempat yang digelar di PTUN Makassar dengan agenda memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan mantan pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Andi Hidayat Pananrangi, Kamis (14/11/2013) siang kemarin, kembali tertunda, lantaran pihak kuasa hukum tergugat belum bisa memberikan jawaban atas gugatan tersebut.

Dari tujuh kuasa hukum yang ditunjuk Bupati Bone, yang hadir dalam persidangan tersebut hanya dua orang, yakni, Andi Zainuddin (Mantan Asisten 1 Pemkab Bone) dan Andi Ansar Amal (Kabag Hukum).

Pada proses persidangan majelis hakim PTUN, Makassar memberikan kesempatan kepada pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Andi Zainuddin agar memberikan jawaban atas gugatan tersebut.

Karena kuasa hukum tergugat belum bisa memberi jawabannya. Majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis depan dengan agenda pembacaan jawaban gugatan oleh kuasa hukum tergugat.

Namun apabila sampai dipersidangan kelima pihak tergugat juga tidak bisa memberikan jawaban, maka proses persidangan akan dikahiri dengan memberi keputusan bahwa gugatan yang dilayangkan mantan pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone ini dikabulkan oleh PTUN. (Red)
Sumber : Bonepos
editor : redaksi

Tidak ada komentar