ACC Minta Kejati Segera Tetapkan Yagkin Padjalangi Tersangka Bansos Sulsel
LAMELLONGPOS.COM, MAKASSAR -Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sisial (Bansos) Sulsel, yakni Adil Patu, Mujiburahman, Mustagfir Rahman dan Kahar Gani, Kejati kembali membidik gerbong kedua sebagai calon tersangka. Namun hal tersebut dinilai hanya sebatas penyataan saja.
Lembaga Pemerhati korupsi, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, menganggap pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak Kejati, Kamis (7/8/2014) lalu yang menyatakan kembali membidik gerbong kedua sebagai calon tersangka, hanya untuk membuat gembira warga.
Staf Badan Pekerja ACC, Wiwin Suwandi, Minggu (21/9/2014) mengatakan Kejati harus segera menetapkan gerbong kedua dan segera melakukan penahanan. ACC mengharapkan supaya Kejati segera menetapkan kubu Andi Yagkin Padjalangi dari Golkar, untuk memperlancar proses pemeriksaan.
Menurut Wiwin, dari hasil penelusuran ditemukan fakta dari 202 proposal yang dianggap bermasalah, baik karena menggunakan alamat fiktif, tidak ada lembaga penerima, atau pemilik lembaga merasa tidak pernah menerima bantuan, 100 proposal di antaranya ternyata mengatasnamakan politikus Golkar, Andi Yagkin Padjalangi.
"Jadi tidak ada alasan Kejati untuk tidak menyeret Yagkin Padjalangi. Sudah sangat jelas keteribatannya. Tersangka Bansos jangan dicicil. Langsung seret semua. Termasuk semua penerima dana bansos dari kalangan legislator yang sekarang jadi tersangka juga harus ditahan. Supaya tidak menghilangkan barang bukti," ujar Wiwin.
Sumber : trıbun tımur
LamellongPos
Lembaga Pemerhati korupsi, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, menganggap pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak Kejati, Kamis (7/8/2014) lalu yang menyatakan kembali membidik gerbong kedua sebagai calon tersangka, hanya untuk membuat gembira warga.
Staf Badan Pekerja ACC, Wiwin Suwandi, Minggu (21/9/2014) mengatakan Kejati harus segera menetapkan gerbong kedua dan segera melakukan penahanan. ACC mengharapkan supaya Kejati segera menetapkan kubu Andi Yagkin Padjalangi dari Golkar, untuk memperlancar proses pemeriksaan.
Menurut Wiwin, dari hasil penelusuran ditemukan fakta dari 202 proposal yang dianggap bermasalah, baik karena menggunakan alamat fiktif, tidak ada lembaga penerima, atau pemilik lembaga merasa tidak pernah menerima bantuan, 100 proposal di antaranya ternyata mengatasnamakan politikus Golkar, Andi Yagkin Padjalangi.
"Jadi tidak ada alasan Kejati untuk tidak menyeret Yagkin Padjalangi. Sudah sangat jelas keteribatannya. Tersangka Bansos jangan dicicil. Langsung seret semua. Termasuk semua penerima dana bansos dari kalangan legislator yang sekarang jadi tersangka juga harus ditahan. Supaya tidak menghilangkan barang bukti," ujar Wiwin.
Sumber : trıbun tımur
LamellongPos
Post a Comment