Header Ads

Andı Muallım dı Vonıs Pekan Depan

LAMELLONGPOS.COM, MAKASSAR -Nasib terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel, Andi Muallim akan di tentukan pekan depan.

Pasalnya pada persidangan dengan agenda replik yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (22/9/2014) majelis hakim yang diketuai oleh M Damis didampingi Frangki Tambuwun dan Rosatansar mengadenkan pada persidangan berikutnya diagendakan dengan putusan.

"Persidangan kembali digelar pada hari Senin tanggal 29 September mendatang, dengan agenda pembacaan putusan," ujar M Damis.
Jaksa penuntut umum (JPU) Greafik dan M Yusuf, menyatakan Andi Muallim selaku kuasa pengguna anggaran harus bertanggungjawab pada proses pencairan dana bansos yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,87 miliar.

Pada persidangan tersebut, Andi Muallim hanya diam duduk di kursi persakitan dan terlihat tegar. Ruang sidang yang terluas di Pengadilan tersebut pun dipenuhi dengan para pendukung Muallim yang ingin melihat langsung persidangan Muallim.
Pada persidangan sbelumnya, jaksa Greafik menuntut Andi Muallim dengan hukuman 3 tahun penjara denda sebesar Rp100 juta.

Pada pembacaan tuntutannya jaksa Greafik menyatakan jika terdakwa melanggar pasal 3 undang undang tindak Pidana Korupsi. (*)

Sumber : Trıbun Tımur
LamellongPos

Tidak ada komentar