Kasus Dugaan Kayu Ilegal Milik 2 Pengusaha Nakal Mandek ditangan Penyidik Polres Bone
Ilustrasi
WATAMPONE, LAMELLONGPOS -Kasus dugaan kayu ilegal milik dua pengusaha di Kabupaten Bone, yakni H. Iskandar, dan H. Sumitro Beberapa bulan yang lalu mandek ditangan Penyidik Polres Bone,(23/10/2014)
Sekedar informasi, bahwa kasus ini bermula ketika adanya laporan dari LSM terhadap dokumen angkutan kayu Milik H. Iskandar dalam bentuk Faktur Angkutan - Kayu Olahan (FA-KO) yang diduga tidak sesuai peruntukannya. Dari laporan ini terkuak informasi kalau adanya dugaan dokumen angkutan kayu selama ini digunakan oleh pengusaha tersebut tidak pernah menyetor PSDH-DR sehingga mengakibatkan kerugian negara bernilai puluhan Miliar.
Ketua LSM Lamellong Kabupaten Bone Muhammad Rusdi Menurutnya, indikasi adanya pelanggaran pada dokumen angkutan kayu milik kedua pengusaha tersebut, karena selain terdapat dokumen angkutan yang tidak sesuai peruntukannya, juga terdapat dokumen angkutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) yang menurutnya merupakan patokan dalam menentukan besarnya pembayaran yang harus disetor ke negara dalam bentuk Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR)
Kata rusdi, meskipun semua dokumen angkutan kayu milik kedua pengusaha ini diterbitkan pihak yang berwenang daerah asal, yakni Pulau Halmahera Selatan, Maluku Utara, namun, tidak menutup kemungkinan adanya campur tangan kedua pengusaha kayu tersebut dalam penerbitan dokumen,terangnya.
Dari pengembangan pihak kepolisian dalam hal ini Ali Tahir mantan Kasat Reskrim, pada saat itu' juga perna menyampaikan bahwa ditemukan dokumen dalam SKAU milik H. Sumitro yang juga diduga tidak sesuai peruntukannya karena kayu tersebut tidak berasal dari hutan hak, tapi justru berasal dari hutan alam sehingga dokumen SKAU tersebut dianggap tidak sesuai peruntukan.Ujar rusdi
tambahan'jadi kami minta kepada pihak Kepolisian agar kasus tersebut dapat diselesaikan secepatnya jangan ada konsfirasi dengan orang-orang tertentu"dalam kasus ini",tegasnya,
Penulis :Edy

Post a Comment