Kejari Bone Tetapkan Tersangka Korupsi Dua Mantan Pejabat PDAM
WATAMPONE.LAMELLONGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone, menetapkan dua mantan pejabat dilingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bone sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana kas di perusahaan BUMD tersebut.
"Saat ini baru ada dua tersangkanya dan saya inisialkan saja namanya ya, pertama AR dan yang kedua PD," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Watampone, Muh.Tasbi (29/07/2015).
Tasbih menyebutkan bahwa, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi yang merupakan karyawan PDAM. Mereka adalah Mustaking, Syahrir Hasan, Natanil BR, Jiharuddin, Andi Wijaya, Andi Muh Arif, dan Hasbullah.
"Kalau saksi yang diperiksa hari ini, jumlahnya tujuh orang , semuanya diperiksa secara bergantian," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Watampone, M Natsir Hamzah mengatakan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya fokus pada 2 tersangka. Adapun pengembangan yang dilakukan oleh kejaksaan negeri watampone tetap membutuhkan pendalaman.
"Tidak menutup kemungkinan ada pejabat yang lama atau pejabat baru yang terkait. Apabila kita dapat dua alat bukti yang cukup, maka akan tersangkakan." kata Natsir.
Bergulirnya kasus penyalahgunaan dana PDAM di Kejaksaan Negeri Watampone ini bermula dari hasil laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Bone yang melansir kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan korupsi tersebut mencapai Milliaran rupiah.
Sumber : Bonepos
"Saat ini baru ada dua tersangkanya dan saya inisialkan saja namanya ya, pertama AR dan yang kedua PD," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Watampone, Muh.Tasbi (29/07/2015).
Tasbih menyebutkan bahwa, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi yang merupakan karyawan PDAM. Mereka adalah Mustaking, Syahrir Hasan, Natanil BR, Jiharuddin, Andi Wijaya, Andi Muh Arif, dan Hasbullah.
"Kalau saksi yang diperiksa hari ini, jumlahnya tujuh orang , semuanya diperiksa secara bergantian," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Watampone, M Natsir Hamzah mengatakan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya fokus pada 2 tersangka. Adapun pengembangan yang dilakukan oleh kejaksaan negeri watampone tetap membutuhkan pendalaman.
"Tidak menutup kemungkinan ada pejabat yang lama atau pejabat baru yang terkait. Apabila kita dapat dua alat bukti yang cukup, maka akan tersangkakan." kata Natsir.
Bergulirnya kasus penyalahgunaan dana PDAM di Kejaksaan Negeri Watampone ini bermula dari hasil laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Bone yang melansir kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan korupsi tersebut mencapai Milliaran rupiah.
Sumber : Bonepos
Post a Comment