DPO Bandar Sabu di Bekuk Polisi
WATAMPONE.LAMELLONGNEWS.COM - Arman Alias Saddang terduga bandar besar narkoba jenis sabu di Sulawesi Selatan diciduk oleh Aparat Kepolisian Resort Bone
Delapan bulan dalam pencarian dan pengejaran, baru polisi bisa menangkap bandar narkoba yang hanya berputar-putar di Sulsel ini, itu dari hasil pengembangan terhadap tersangka Nursalam alias Allang (44), warga jalan Sungai Kapuas, Kelurahan Bukaka, Kabupaten Bone, yang ditangkap Aparat Kepolisian Resor Bulungan, Kalimantan Utara, pada 15 Januari 2015 lalu.
Dari Hasil Pengembangan Pelaku ditangkap di hotel Ratih, Jalan Poros Majene, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada Sabtu malam, 29 Agustus 2015, sekira pukul 20.45 WITA.
Kemudian Arman langsung dibawa ke Bone, pada Minggu 30 Agustus, sekira pukul 02.30 WITA, tiba di Mapolres Bone.
Kapolres Bone AKBP Yuliar Kusnugroho mengatakan dalam Konferensi Pers, Arman Alias saddang sudah kami amankan dan ada tiga orang yang ikut kami amankan termasuk sopirnya tapi kami masih mendalami keterlibatan keduanya dan menyita barang bukti Uang Tunai dan beberapa Kartu ATM yang ditemukan dalam tas milik Arman," Ujarnya
"Tersangka akan dijeret dengan pasal 114 ayat 2 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup"Tegasnya
Penulis : Yusnadi
Editor : Rizal
Delapan bulan dalam pencarian dan pengejaran, baru polisi bisa menangkap bandar narkoba yang hanya berputar-putar di Sulsel ini, itu dari hasil pengembangan terhadap tersangka Nursalam alias Allang (44), warga jalan Sungai Kapuas, Kelurahan Bukaka, Kabupaten Bone, yang ditangkap Aparat Kepolisian Resor Bulungan, Kalimantan Utara, pada 15 Januari 2015 lalu.
Dari Hasil Pengembangan Pelaku ditangkap di hotel Ratih, Jalan Poros Majene, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada Sabtu malam, 29 Agustus 2015, sekira pukul 20.45 WITA.
Kemudian Arman langsung dibawa ke Bone, pada Minggu 30 Agustus, sekira pukul 02.30 WITA, tiba di Mapolres Bone.
Kapolres Bone AKBP Yuliar Kusnugroho mengatakan dalam Konferensi Pers, Arman Alias saddang sudah kami amankan dan ada tiga orang yang ikut kami amankan termasuk sopirnya tapi kami masih mendalami keterlibatan keduanya dan menyita barang bukti Uang Tunai dan beberapa Kartu ATM yang ditemukan dalam tas milik Arman," Ujarnya
"Tersangka akan dijeret dengan pasal 114 ayat 2 Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup"Tegasnya
Penulis : Yusnadi
Editor : Rizal
Post a Comment