Header Ads

Pengadaan Mobdin Dinkes Dianggap Kecolongan

WATAMPONE, LAMELLONGNEWS.COM--- Adanya sorotan yang menganggap pihak DPRD Bone kecolongan karena tidak mengetahui pengadaan 11 Unit Mobil Toyota Kijang Innova untuk  Ambulance milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Bone, justru dibantah oleh Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) Bone yang menganggap sorotan itu keliru.

Seperti diungkapkan Kepala DPKAD Bone, Andi Fajaruddin yang mengatakan, tidak ada alasan kalau hal itu dikatakan kecolongan, karena menurutnya, dana untuk pembelian Mobil tersebut sudah diparsialkan sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 37 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2015.

"Mekanisme Parsial memang sudah seperti itu,  hanya dilakukan melalui Peraturan Bupati yang ditindak lanjuti dengan penyampaian kepada Ketua DPRD, jadi kalau ada yang mengatakan kecolongan karena tidak diketahui, itu salah,"ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 10 September

Menurut Mantan Kabag Pemprov Sulbar, dana untuk membeli 11 Mobil itu, berasal dari 2 mata anggaran, yakni 3 unit Mobil menggunakan anggaran APBN dalam bentuk Tugas Pembantuan dari Kementerian Kesehatan RI, sementara 8 unit Mobil lainnya menggunakan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan APBD pasca perubahan APBN.

A.Fajar menambahkan, ketentuan yang memungkinkan dilakukannya parsial anggaran sesuai Permendagri 37 tahun 2014 yakni, jika terdapat tambahan dana perimbangan ditengah perjalanan APBD Pokok tahun berkenan.

"Inilah yang terjadi pada pengadaan 8 unit ambulance itu karena menggunakan DAK tambahan.  Sesuai Permendagri, jika ada tambahan dana perimbangan maka bisa dilakukan penjabaran anggaran atau parsial sebelum APBD perubahan,"jelasnya.
Sementara, untuk 3 Mobil ambulance lainnya yang berasal dari anggaran Kementerian Kesehatan RI menurutnya, pengadaan itu tidak berkaitan dengan kewenangan DPRD, karena itu merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat bersama DPR RI.

"Apa yang mau dicampuri DPRD kalau dananya berasal dari program Kementerian.Jadi intinya begitulah sebenarnya ceritanya, saya rasa tidak ada mekanisme yang terlampaui dalam proses ini, semua sudah sesuai aturan,"paparnya.

Lagipula menurutnya, pembelian 8 unit mobil ambulance oleh Dinas Kesehatan Bone yang berasal dari tambahan DAK sudah sesuai dengan Petunjuk Tekhnis (Juknis) dari Kementerian Keuangan.

"Untuk pembelian kendaraan, memang diperboleh dalam Juknis, jadi tidak ada lagi yang bisa dipersoalkan,"tegasnya.

Fajaruddin juga malah merasa aneh kalau ada yang menganggap pembelian mobil ini merupakan pemborosan dengan klasifikasi mobil yang tergolong mewah, karena menurutnya pemanfaatan mobil tersebut bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

"Kalau seandainya kemampuan keuangan dan diperbolehkan di atas dari tipe mobil itupun tidak masalah, karena masyarakat sendiri yang mau pakai, masa untuk kepentingan masyarakat dikatakan pemborosan,"terangnya.

Sekedar diketahui, bahwa Dinas Kesehatan Bone mendapat tambahan DAK  sebesar 25 Miliar Rupiah pasca penetapan APBD Pokok 2015. Sebagian dari DAK tersebut disisihkan untuk membeli 8 Mobil Ambulance.

Penulis : Yusnadi
Editor : Rizal

Tidak ada komentar