Header Ads

Potret Menuju Pilkades Serentak Kabupaten Bone


             Potret Menuju Pilkades Serentak Kabupaten Bone

                                  Oleh : Dedi Hamzah, S.Pd.

LAMELLONGNEWS.COM------Pemerintah  Kabupaten Bone akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak  tahap pertama  14 November 2015 mendatang .  Sebanyak 185 desa akan melaksanakan kontestasi politik di tingkat desa tersebut. (sumber : Rakyat Sulsel Online)
Hal ini merupakan babak baru sejarah pilkades secara serentak di negeri ini, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 Tentang Desa. Bahkan pemerintah pusat jauh hari telah mempersiapkan regulasi mengenai pilkades serentak yang dijabarkan  melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 2014, yang diubah menjadi PP 47 Tahun 2015  tentang pelaksanaan undang- undang desa, dan Permendagri 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.
Walaupun sedikit terlambat di bandingkan kaputaen lain, kita patut berikan apresiasi kepada anggota DPRD kabupaten Bone dan Pemda Kabupaten Bone yang telah mensahkan regulasi tentang pemilihan kepala desa  yakni Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1  2015.
Pilkades merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.  Dari definisi diatas, pilkades merupakan sarana bagi warga dan penduduk setempat untuk secara sadar mengggunakan haknya untuk memilih dan dipilih yang telah memenuhi pesnyaratan yang telah dijababarkan dalam undang-undang tentang desa maupun dalam perda kabupaten Bone.

Menjelang pilkades serentak ini animo penduduk setempat untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai calon kepala desa sangat besar . Tidak sedikit mantan kepala desa yang notabennya dua periode maupun incumbent (pertanahan) kembali maju  bertarung dalam memperebutkan kursi nomor satu di tingkat desa, karena undang-undang telah memberikan lampu hijau bagi kepala desa untuk menjadi kepala desa selama 3 (tiga)  kali masa jabatan secara  berturut-turut, atau tidak secara berturut-turut (Pasal 39 Ayat 2 UU Desa Nomor 6 tahun 2014). Selain itu, tidak dipungutnya biaya untuk pendaftaran calon kepala desa (cakades) memberikan peluang kepada setiap penduduk maju dalam kontes pilkades tersebut.
Ada kejadian menarik dan menjadi batu sandungan beberapa bakal calon kepala desa, terkait dengan pernsyaratan untuk maju sebagai calon kepala desa yakni terdaftar sebagai penduduk dan bertempat  tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran ( Pasal 21 poin g Permendagri 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perda Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2015 ) Pesnyaratan tersebut menjadi polemik karena dibeberapa desa, ada beberapa cakades yang tidak diberikan surat keterangan bertempat tinggal oleh kepala Dusun  maupun Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa, meski secara de jure dan de facto mereka telah ber KTP dan bertempat tinggal di desa setempat selama satu tahun yang sangat kental dengan aroma politis. Bahkan tidak sedikit berujung di penegak hukum.

Menrut hemat penulis, siapupun penududuk yang telah memenuhi pensyaratan tidak boleh di hang-halangi untuk melaksanakan hak politiknya. Hak dipilih dan memilih merupakan hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi oleh hukum dan dijamin oleh ne (1gara.
Hak politik warga negara mencakup hak untuk memilih dan dipilih, dan dijamin secara tersurat dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) dan (2) ; pasal 28, pasal 28D ayat (3), pasal  28E ayat (3).  Perumusan dalam pasal-pasal tersebut sangat jelas setiap warga negara mempunyai hak hak yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Ketentuan UUD 1945 di atas mengarahkan bahwa negara harus memenuhi segala bentuk hak asasi  setiap warganya.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 43 ayat (1) dinyatakan bahwa “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemugutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasaia, jujur dan adil.”
 Jadi dari rumusan hukum diatas jelas, seorang aparat desa yang tidak memberikan pelayanan kepada masyarakanya terkait dengan hak-hak dasar seseorang adalah perbuatan melawan hukum dan merupakan tindak pidana.
Oleh karena itu, menurut hemat penulis, tidak ada alasan bagi penduduk  yang secara administratif telah terdaftar sebagai penduduk desa untuk tidak diberikan haknya sebagai masyarakat desa dengan alasan politis. Bahkan kegiatan menghalang-halangi seseorang untuk  maju sebagai calon kepala desa, adalah perbuatan melawan hukum dan negara harus membelanya.

Sekian.

Tidak ada komentar