Header Ads

KPK Resmi Tetapkan Dewie Yasin Limpo Sebagai Tersangka


Jakarta, Lamellongnews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Anggota DPR dari Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka penerima suap pada Rabu (21/10). Dewie bersama enam orang lainnya diamankan Tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (20/10).
Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP menyatakan, penetapan tersangka terhadap Dewie dilakukan setelah pimpinan KPK bersama tim penyelidik dan penyidik serta penuntut melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara disimpulkan telah terjadinya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Dewie. Selain Dewie, KPK juga menetapkan sekretaris pribadi Dewie bernama Rinelda Bandaso, dan staf ahli Dewie bernama Bambang Wahyu Adi sebagai tersangka penerima suap.
"Diduga sebagai penerima (suap) adalah DYL (Dewie Yasin Limpo) kemudian RB (Rinelda Bandaso) dan BWA (Bambang Wahyu Adi)," kata Johan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/10).
Sebagai tersangka penerima suap, Dewie, Rinelda, dan Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Ketiga orang tersebut, yakni Iranius yang merupakan Kepala Dinas Tambang Kabupaten Deiyai, Papua, dan  seorang pengusaha bernama Setiadi.
"Mereka diduga sebagai pemberi suap dan dugaan pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Johan.

Sumber : Berita Satu
Editor    : Rizal

Tidak ada komentar