Header Ads

FK-LSM Sorot THM Yang Jual Miras

WATAMPONE,LAMELLONGNEWS.COM--Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK-LSM) sorot THM yang menjual miras tampa izin.

Berdasarkan temuan beberapa LSM di Kabupaten Bone bahwa di Tempat Hiburan Malam (THM) diduga dijadikan tempat pesta miras yang disediakan oleh pengelolah THM tampa mengantongi izin dari pemerintah Daerah,seperti Rumah bernyanyi Karaoke Inul Vizta yang bertempat di jalan Ahmad Yani Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan dan masih banyak yang lainya,"Kata anggota LSM

 
Menanggapi hal tersebut Ketua Presidium FK-LSM Suardi Mandang angkat bicara meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menertibkan perdagangan dan penjualan miras dikota bumi Arung Palakka yang diduga melanggar peraturan yang ada," jelasnya (30/03/2016)


"Sesuai dengan Peraturan perdagangan No.20 Tahun 2014 Tentang pengendalian dan pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, Peraturan Menteri Perdagangan RI No.6 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan No.20 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Perwisata dan Ekonomi Kreatif No.6 Tahun 2014 Tentang Standar usaha Hotel,"Tegasnya (ical)

Tidak ada komentar