Header Ads

Diduga Tak Berizin, Warkop Terminal Di Sorot

WAJO, LAMELLONGNEWS.COM---Warkop yang berdiri diatas tanah azet Daerah di jalan stasiun Kelurahan watallipue Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo di tuding tak memiliki izin yang lengkap.(16/07/2016)

Sementara Ketua Perwakilan LSM Aliansi Indonesia DPC Wajo Amiruddin mengunkapkan bahwa keberadaan Warkop Terminal di duga tidak memiliki izin lahan pemakaian izin daerah dari Dinas Tataruang dan izin amdal dari BLHD dan yang lebih di pertanyakan bagaimana kerjasama antara warkop terminal dan pemerintah daerah karena di sinyalir tidak ada PAD yang di masukkan ke Kas daerah perlu perhatian kepada Anggota DPRD Wajo sebagai selaku pengawasan terkait aset daerah biar tidak di duga melakukan pembiaran seharusnya ada bukti kontrak kerjasama antara pemilik warkop dengan pemerintah daerah pemda,"Tegasnya

"Maka dari itu diminta kesediaan pada pihak berwenang azet daerah dari Pemda  menutup Warkop tersebut sebelum pihak pengelolah warkop menerbitkan izin, memberikan kontrak Ini di duga ada pihak memonopoli warkop tersebut,
Dan harapkan satpol PP sebagai penegak perda melakukan tindakan jika melanggar  perda jika di abaikan kami akan melaporkan ke pihak penegak hukum," Kata Amir (gob)

Tidak ada komentar