Header Ads

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD Bone Akan Dilimpahkan Ke Jaksa Secepatnya

WATAMPONE, LAMELLONGNEWS.COM--Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone AKP Hardjoko berjanji akan mengirim berkas Perkara kasus dugaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Bone ke kejaksaan Negeri Watampone Secepatnya.


"Saya sudah pelajari dinda, dan kasus itu bisa dilanjutkan, dalam waktu dekat ini saya limpahkan berkasnya kejaksa," ungkap Kasat Reskrim Polres Bone melalui telpon selulernya pada hari Rabu 13 Juli 2016.

Sekedar diketahui sebelumnya Kasus ini mulai disidik polisi sejak dua tahun lalu. Sebelum pelantikan, Syamasuddin sudah dilaporkan ke Mapolres Bone oleh seseorang yang mengaku bernama Massi. Syamasuddin dilapor karena diduga menggunakan ijazah sarjana keluaran Sekolah Tinggi Ilmu Politik dan Pemerintahan Petta Baringeng Soppeng.

Namun seiring berjalannya waktu, kasus Syamasuddin sepertinya tenggelam usai terjadi pergantian Kasat Reskrim dan pergantian Kapolres.
Untungnya, sejumlah LSM tidak pernah kendor mengawal kasus penggunaan ijazah yang diduga bermasalah oleh

Sementara Humas Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK-LSM) Muhammad Rusdi mengatakan siap mengawal kasus ini sampai tuntas agar tidak menimbulkan polemik ditenga masyarakat,"tegasnya

"Nanti kita liat proses hukumnya karena besar dugaan ini persoalan hukum pidana apa bila terbukti, maka tidak ada alasan penyidik untuk tidak melanjutkan, jadi ini bukan persoalan politik dan lain lain sebagainya, jelas aturanya di
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Pasal 263 KUHP," Terang Ketua LSM Lamellong (ical)

Tidak ada komentar