Header Ads

LSM Lamellong Laporkan Penggunaan Bansos Ke Kejaksaan Negeri Watampone

WATAMPONE, LAMELLONGNEWS.COM---Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Lamellong Muhammad Rusdi melaporkan ke Kejaksaan Negeri Watampone terkait  penggunaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD 2016 Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. Senin 07 November 2016

Rusdi menilai Dana Bantuan Sosial senilai Rp. 9,7 Milyar yang dikucurkan pemerintah Daerah tidak transfaran jadi patut dicurigai ada permainan karena sifatnya tertutup padahal ini harus dipublikasikan,"Tegasnya

Rilis Laporan yang ditujukan Kejaksaan Negeri Watampone menerangkan bahwa penggunaan dana bantuan sosial diduga tidak sesuai dengan DPA Dokumen Pelaksanaan Anggaran karena terdapat banyak keganjalan yang terjadi dari total anggaran yang mencapai milyaran Rupiah hanya tersalurkan diantaranya, pembangunan masjid Raya senilai Rp.1Milyar, Koni Rp.1Milyar, PMI 100 juta, dan ada 300 lebih masjid di Bone, enam LSM yang tidak dikehatui nilainya selanjutnya ada Rp.5 Milyar untuk rencana pemakaran Bone Selatan.

Harapan Rusdi meminta Kejari Bone agar segera melakukan penyelidikan yang lebih dalam terkait persoalan ini dengan cepat dan transfaransi agar tidak menimbulkan polemik baru ditenga masyarakat Bone pada umumnya, dan  ditindak lanjuti sesuai proses hukum dan ketentuan peraturan Undang - undang yang berlaku,"Jelasnya(fan)

Tidak ada komentar