Korupsi Dana Hibah KPU Makassar, Polda Kembali Panggil Enam Orang
LAMELLONGPOS.COM, MAKASSAR -- Enam orang sudah dilayangkan surat pemanggilan ulang oleh Polda Sulsel terkait kasus korupsi dana hibah Pilwalkot Makassar.
Pemeriksaan keenam orang itu akan dilakukan selama tiga hari mulai Rabu, Kamis, dan Jumat. Dalam seharinya dua orang yang akan diperiksa.
Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wirajati mengatakan, setelah kasus ini naik penyidikan, pemeriksaan ulang akan dilakukan kepada enam orang. Empat orang dari KPU Kota Makassar dan dua orang dari Pemkot Makassar.
"Yang dari KPU yakni kasubag humas, kasubag hukum, kasubag program dan data, kasubag keuangan (KPU Kota), dan dari Pemkot Makassar yakni, kasubag keuangan, bendahara BPKAD Kota Makassar," katanya di Mapolda, Selasa, (05/2/2019).
Kata dia, usai dilakukan pemeriksaan penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersanngkanya. "Fokusnya penyidik pada anggaran yang dihibahkan Pemkot Makassar ke KPU ke mana semua," tambahnya.
Sementara Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono menambahkan, setelah penyidikan akan dilakukan gelar dulu untuk menetukan tersangka. Sebab, prosedurnya memang seperti itu, dan akan dipanggil lagi. "Setelah itu kita menentukan tersangkanya. Pokoknya sudah ada titik kejelasan," singkatnya.
Sumber :Fajar Online
Pemeriksaan keenam orang itu akan dilakukan selama tiga hari mulai Rabu, Kamis, dan Jumat. Dalam seharinya dua orang yang akan diperiksa.
Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wirajati mengatakan, setelah kasus ini naik penyidikan, pemeriksaan ulang akan dilakukan kepada enam orang. Empat orang dari KPU Kota Makassar dan dua orang dari Pemkot Makassar.
"Yang dari KPU yakni kasubag humas, kasubag hukum, kasubag program dan data, kasubag keuangan (KPU Kota), dan dari Pemkot Makassar yakni, kasubag keuangan, bendahara BPKAD Kota Makassar," katanya di Mapolda, Selasa, (05/2/2019).
Kata dia, usai dilakukan pemeriksaan penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersanngkanya. "Fokusnya penyidik pada anggaran yang dihibahkan Pemkot Makassar ke KPU ke mana semua," tambahnya.
Sementara Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono menambahkan, setelah penyidikan akan dilakukan gelar dulu untuk menetukan tersangka. Sebab, prosedurnya memang seperti itu, dan akan dipanggil lagi. "Setelah itu kita menentukan tersangkanya. Pokoknya sudah ada titik kejelasan," singkatnya.
Sumber :Fajar Online

Post a Comment