Header Ads

Diperiksa Bareskrim Mabes Polri, Bupati Barru Dicecar 35 Pertanyaan


LAMELLONGNEWS.COM, MAKASSAR-Bupati Barru Andi Idris Syukur diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri, di Markas Besar (Mabes) Polri, Jl Trunojoyo 3, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2015), kemarin.

Incumbent kepala daerah yang akan mengakhiri masa tugasnya sebagai Bupati Barru (2010-2015), pada Selasa (11/8/2015) pekan depan ini, diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

Pemeriksaan kemarin merupakan yang pertama kali. Mabes Polri setidaknya sudah dua kali menjadwalkan pemeriksaan Idris, sejak awal Juli lalu.
Sebelumnya, istrinya Andi Citta Riogi, juga dipanggil ke Mabes sebagai saksi.

Namun karena alasan sakit dan surat panggilan pemeriksaan diterima tepat di hari pemeriksaan, Idris tak datang.

"Kan rencananya diperiksa kemarin. Tapi yang bersangkutan sakit. Mereka minta diperiksa hari ini," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Penyidik, kata Victor, akan bertanya soal dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh pengusaha-pengusaha di Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru.

"Pintu masuk pertanyaan penyidik adalah dari barang bukti yang diduga hasil pemerasan, yaitu mobil mewah," ujar Victor.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Sulsel ini diperiksa selama lima jam dan 25 menit, mulai pukul 9.50 WIB hingga 15.15 WIB.

Di hadapan penyidik, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo ini dicecar 35 pertanyaan seputar kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh dirinya.

sumber : tribun timur

Tidak ada komentar