Header Ads

Hari ini, Koalisi LSM Laporkan Ke Polisi Kasus Dugaan Ijazah Bermasalah Oknum DPRD Bone

WATAMPONE,LAMELLONGNEWS.COM---Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lamellong dan Latenritappu Kembali melaporkan Kasus dugaan ijazah bermasalah yang melilit Anggota DPRD Bone dari fraksi PPP Daerah pemilihan dapil 5 Dimapolres Bone , Senin 09 November 2015," Ungkap, Syamsul Ketua LSM Latenritappu

Ketua LSM Lamellong, Muhammad Rusdi membenarkan laporan sudah masuk dimapolres Bone hari ini, kita akan kawal kasus ini sampai tuntas," jelasnya

"Kami harap kepolisian tidak main-main dalam memproses kasus ini karena menyangkut masa depan masyarakat bone, dan kuat dugaan telah melanggar Undang undang sistem pendidikan Nasional, jadi bukan cuman melanggar pasal 263 KUHP yang dilanggar, Tapi juga Undang -undang Sisdiknas, Dengan ancaman hukuman sedikitnya 9 Tahun, ditambah denda paling sedikit Rp.50 juta," tegas Rusdi  

Sekedar diketahui sebelunnya Mantan Kapolres Bone AKBP Jafar Soddiq membenarkan penetapan status samasudding Alfian Kalla sebagai tersangka pada Oktober 2014 lalu, atas dugaan kasus ijazah sarjana bermasalah yang dipakai untuk mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Bone.(Rizal)

Tidak ada komentar